Gardu Induk 150 kV

Pendekatan Sosial Kunci Pembangunan Gardu Induk 150 kV Berkelanjutan

Pendekatan Sosial Kunci Pembangunan Gardu Induk 150 kV Berkelanjutan
Pendekatan Sosial Kunci Pembangunan Gardu Induk 150 kV Berkelanjutan

JAKARTA - Kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat menempatkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai agenda strategis. Di tengah dorongan penguatan sistem transmisi dan distribusi, proyek gardu induk 150 kV kembali menjadi perhatian publik. 

Selain aspek teknis, pendekatan sosial dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan proyek agar sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan hak masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, meminta PT PLN (Persero) membenahi tata kelola dan memperkuat pendekatan sosial dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 

“PLN perlu memperkuat due diligence sosial sebelum eksekusi fisik proyek dilakukan. Sosialisasi tidak boleh bersifat formalitas, tetapi harus memberikan ruang dialog yang substantif, termasuk menjelaskan aspek keselamatan, standar jarak aman, analisis dampak lingkungan, serta manfaat sistemik proyek bagi wilayah tersebut,” ujar legislator.

Menurut Jamaludin, proyek gardu induk dan jaringan transmisi memang krusial untuk menjaga keandalan sistem, menurunkan losses, serta memastikan kecukupan daya dalam jangka menengah dan panjang. Namun, aspek teknis harus berjalan beriringan dengan kepatuhan prosedural dan legitimasi sosial di tingkat tapak.

Dinamika Di Tingkat Desa

Ia mencontohkan dinamika yang berkembang di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, sebagaimana diberitakan sejumlah media, terkait dugaan pendirian gardu induk 150 kV tanpa musyawarah desa yang memadai.

Warga menyampaikan keberatan karena lokasi gardu induk dinilai berada sangat dekat dengan permukiman serta berkaitan dengan penggunaan tanah bengkok desa yang diduga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.

Selain itu, masyarakat menilai proses sosialisasi belum optimal dan mempertanyakan aspek keselamatan serta ketentuan ruang bebas dan jarak aman sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagalistrikan.

Jamaludin menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka perbaikan tata kelola proyek infrastruktur, bukan sekadar sebagai resistensi terhadap pembangunan. 

Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip keterbukaan informasi dan persetujuan para pihak. Demikian pula, penggunaan lahan milik warga wajib melalui mekanisme yang sah, jelas, dan terdokumentasi secara administratif.

Menjaga Keandalan Dan Kepercayaan Publik

Sebagai BUMN penyedia layanan ketenagalistrikan, kata dia, PLN tidak hanya mengemban target kinerja sistem, tetapi juga tanggung jawab pelayanan publik yang mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Secara teknis, pembangunan gardu induk 150 kV merupakan bagian dari penguatan backbone sistem distribusi dan transmisi regional. Langkah ini penting untuk menopang kebutuhan energi wilayah dan mengurangi potensi gangguan pasokan.

Namun, Jamaludin mengingatkan bahwa keberlanjutan proyek hanya dapat terjamin apabila didukung penerimaan sosial yang memadai. Evaluasi lokasi, audit proses administrasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai perlu dipertimbangkan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan masyarakat.

Sebagai mitra kerja sektor energi, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar seluruh proyek kelistrikan nasional dilaksanakan sesuai prinsip good governance dan perlindungan hak masyarakat.

“Keandalan sistem listrik adalah prioritas nasional, tetapi pendekatannya harus terukur, transparan, dan berkeadilan. Pembangunan infrastruktur harus menghadirkan manfaat tanpa mengorbankan kepercayaan publik,” pungkas Jamaludin Malik.

Permintaan Listrik Terus Meningkat

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan permintaan listrik Indonesia naik drastis seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Permintaan listrik diprediksi naik 50 persen pada 2034.

Dengan kebutuhan listrik yang terus tumbuh, PLN harus mencari alternatif minyak transformator yang lebih aman, tahan lama, dan mudah dikelola. Dikutip dari Kompas.id, pemakaian unit trafo sebagai bagian dari sistem jaringan transmisi juga diproyeksikan melonjak dengan tuntutan penggunaan teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, penjualan listrik diproyeksikan meningkat sekitar 50 persen dari 340 terawatt-hour (TWh) pada 2026 menjadi 511 TWh pada 2034.

PLN membangun dua infrastruktur ketenagalistrikan, yakni Gas Insulated Switchgear (GIS) 150 kilovolt (kV) Sukatani dan Gas Insulated Switchgear Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) 500 kV Sukatani, sejak 2022. PLN menggelontorkan dana investasi senilai Rp452 miliar untuk membangun dua infrastruktur ketenagalistrikan baru di sisi Utara Karawang, Jawa Barat, tersebut.

Lonjakan kebutuhan listrik tersebut menunjukkan bahwa pembangunan gardu induk dan infrastruktur transmisi bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Namun, pelaksanaan proyek harus memastikan seluruh prosedur administratif, komunikasi publik, serta aspek keselamatan dipenuhi secara komprehensif.

Keseimbangan antara percepatan pembangunan dan perlindungan masyarakat menjadi kunci. Infrastruktur ketenagalistrikan yang andal memang mutlak diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi, tetapi legitimasi sosial di tingkat lokal tidak boleh diabaikan. 

Dengan tata kelola yang transparan dan pendekatan sosial yang kuat, proyek gardu induk 150 kV diharapkan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index